Hak dan kewajiaban pasien merupakan suatu ketentuan tentang hak pasien dan kewajiban pasien atas pelayan kesehatan yang diterimanya dari rumah sakit. Ketentuan tentang hak pasien dan kewajiban pasien diantara nya :
.:: HAK ::.
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan perarturan yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa deskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima.
- Memilih dokter dan dokter gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keingininan dan kemampuan serta sesuai dengan perturan yang berlaku di rumah sakit.
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak menggangu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perwatan di Rumah Sakit.
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadapnya.
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Menggugat dan/ atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
- Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar dengan ketenntua peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan ringkasan rekam medis.
.:: KEWAJIBAN ::.
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang maslah kesehatannya.
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oelh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oelh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima segala konsekuensinya atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/ atau tidak mematuhui petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.